Tak Terima Dipecat Sepihak, Perangkat Desa Curahjeru Lapor ke DPRD

BUMIAKTUAL-SITUBONDO, Puluhan perangkat Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Situbondo, Jumat (17/01/2020). Ini dilakukan karena mereka tak terima setelah dipecat secara sepihak oleh Kepala Desa (Kades) setempat.

Kasi Pelayanan Desa Curah Jeru, Adi Susyanto mengatakan, para perangkat Desa Curah Jeru sengaja meluruk Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo. “Selain diberhentikan sepihak, pemberhentian para perangkat desa juga tidak prosedural. Ada juga yang diberhentikan secara lisan. Makanya kita datang ke DPRD untuk mengadu,” ujar Adi Susyanto.

Diungkapkan, pemberhentian pada perangkat desa tersebut terjadi pada 7 Januari 2020 lalu. Saat itu, ada sepuluh perangkat desa yang disodori surat pernyataan agar mengundurkan diri. Alasannya, pemberhentian ini atas desakan dari para pendukungnya. “Karena surat pengunduran diri itu disampaikan langsung oleh Kades, ada lima orang perangkat mengaku terpaksa menandatangani surat pernyataan mundur tersebut,” sambung Adi.

Saat ini Kades Curahjeru sudah mengangkat perangkat desa baru sebagai pengganti sepuluh perangkat desa yang dipecat . “Sudah ada yang menggantikan, mereka sudah mulai ngantor di Kantor Desa Curah Jeru kok,”imbuh Adi..

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo, H Faisol mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Bupati Situbondo. Saat ini cukup marak Kades di Kabupaten Situbondo yang baru dilantik, kemudian melakukan pemecatan terhadap para perangkatnya.

“Namun, untuk mengantisipasi keadaan ini, Bupati Situbondo Senin (20/1/2020) mendatang akan mengirim surat kepada seluruh Kepala Desa (Kades) di Situbondo agar tidak seenaknya melakukan pemecatan terhadap perangkat desa. Tujuannya untuk menjaga kondusifitas Situbondo,” kata H Faisol.

Menurutnya, pemecatan sepihak oleh Kades menyalahi Perda. Sehingga, Bupati menyarankan kepada para Kades yang baru dilantik itu untuk menahan diri. Mereka perlu melakukan evaluasi terhadap kinerja para perangkatnya selama satu tahun. (dra/usi)