Boleh Masuk Kerja, Tapi Tak Boleh Masuk Ruang Kerja

Polemik Lanjutan Perangkat Desa dan Kades Baru Curahjeru.

BUMIAKTUAL,SITUBONDO– Sejumlah perangkat Desa Curahjeru kembali mengadukan sikap Kepala Desa (Kades) kepada Kecamatan dan Mapolsek Panji, Selasa (21/01/2020). Penyebabnya, mereka dilarang masuk ke ruangan kerja, meski sudah berada di lingkungan Balai Desa Curahjeru.

Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Desa Curah Jeru, Adi Susyanto, mengaku cukup sakit hati. Pasalnya, dirinya tidak boleh memasuki ruang kerjanya sendiri. Padahal, masih belum menerima surat pemberhentian dari Kades.“ Yang menyampaikan larangan memasuki ruang kerja adalah salah seorang perangkat perempuan. Mengaku disuruh Kades,” katanya.

Padahal sebelumnya, lanjut Adi, sejumlah perangkat desa telah mendatangi kantor kecamatan, untuk membahas mediasi. Dalam pertemuan tersebut disepakati tidak ada pemecatan. Perangkat desa diminta masuk kerja sebagaimana biasanya oleh Camat. “Kami harap kepolisian dan camat bisa menyelesaikan masalah ini agar tidak terulang terus menerus,” sambungnya.

Adi Susyanto bersama rekan kerjanya mengaku tidak takut untuk diberhentikan oleh Kades. Asalkan pemberhentian sesuai aturan yang berlaku. “Kami siap diberhentikan, asalkan ada rekomendasi camat,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi, Kades Desa Curah Jeru, Sandi, mengakumemang melarang sejumlah perangkat masuk ke ruangan kerja. Sebab, dirinya telah menata ulang tempat perangkat khusus seksi pelayanan. “Saya letakkan di lobi. Agar bisa menyambut dan melayani tamu, bahkan nanti rencana akan ada perangkat untuk menjaga pos keamanan.” Katanya.

Dengan formasi seperti itu, diharapkan tidak ada penumpukan dalam satu ruangan. Setiap perangkat memiliki tugas masing-masing. Dirinya menerapkan pelayanan tak ubahnya bank. Tujuannya, agar desa yang dipimpinnya lebih baik. (dra/usi)