Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Potasium di Pasir Putih

BUMIAKTUAL,SITUBONDO – Karena melakukan penebaran racun ikan dengan menggunakan potasium klorat di Pantai Pasir Putih, Kecamatan Bungatan, sebanyak 20 warga diamankan petugas SatPolairud Polres Situbondo. Setelah dilakukan penyidikan, ditetapkan satu tersangka berinisial S (40).

Kapolres Situbondo, AKBP Sugandi menjelaskan, petugas juga mengamankan barang bukti 13 unit sepeda motor, sisa serbuk potasium klorat serta alat menangkap ikan. “Semua barang bukti itu sudah kita amankan. Sekarang kasus ini sudah dalam penanganan penyidik Satpolair. Masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres Situbondo, Rabu (26/02/2020).

AKBP Sugandi menambahkan, tersangka dijerat UU nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. Sementra yang lainnya masih berstatus saksi. “Meski tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka. Saya meminta agar tersangka kooperatif menjalani proses penyelidikan,” sambungnya.

Dari keterangan yang dihimpun bumiaktual.com, penebaran racun potasium klorat dilakukan dari jarak 100 meter dari bibir pantai. Tak hanya itu, ironisnya area penebaran racun Ikan itu konon dilakukan di wilayah Konservasi Terumbu Karang di pantai Pasir Putih. (dra/usy)