Bawaslu Disomasi Serekat Muda Pro Demokrasi

BUMIAKTUAL,SITUBONDO – Serekat Muda Pro Demokrasi menyomasi Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo, Sabtu (29/02/2020). Penyebabnya, ada seorang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dianggap medeklarasikan diri sebagai Bakal Calon Bupati Situbondo.

Surat somasi diantarkan Nuril Ulum, pengurus Sarekat Muda Pro Demokrasi, langsung ke kantor Bawaslu Situbondo. Dia mengatakan, somasi dilakukan karena Bawaslu terkesan melakukan pembiaran terhadap seorang ASN yang mendeklarasikan diri sebagai Bacabup pada Pilkada Situbondo 2020.

Padahal menurutnya, Bawaslu Kabupaten Situbondo telah mengumumkan melalui surat edarannya yang berisi tujuh poin. Salah satunya berbunyi ASN aktif dilarang mendeklarasikan diri sebagai bacabup. “Sayangnya, Bawaslu terkesan membiarkan pelanggaran oleh ASN bernama Karna Suswadi,” ujar Nuril Ulum di kantor Bawaslu Situbondo.

Kata dia, Karna Suswadi masih aktif menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lumajang. Selain melakukan deklarasi, ASN itu juga sudah menyebar baliho atau banner bergambar dirinya sebagai bacawabup.

“Saya berharap Bawaslu Situbondo menindak tegas ASN yang telah melanggar UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, UU nomor 10 tahun 2016 tentang tentang Pilgub, Bupati dan Wali Kota, PP nomor 53 tentang disiplin PNS, serta Perbawaslu nomor 6 tahun 2018. Jangan justru terkesan melakukan pembiaran,” bebernya.

Sementara itu, Slamet, komisioner Bawaslu Kabupaten Situbondo Divisi Sengketa mengatakan, pihaknya akan melakukan rapat koordinasi dengan semua pimpinan Bawaslu Kabupaten Situbondo. “Untuk menanggapi somasi tersebut, kami akan mengkaji somasi tersebut melalui rapat koordinasi dengan semua komisioner Bawaslu Situbondo, yang akan dilaksanakan pada Senin (02/03/2020) mendatang,” pungkas Slamet. (dra/usy)