BUMIAKTUAL,SITUBONDO – Seorang petani berinisial J, warga Kecamatan Suboh, Kabupaten Situbondo dipolisikan karena diduga memperkosa anak berumur 13 tahun. Bahkan, Pria berumur 40 tahun itu, sempat mengancam membunuh korban jika tidak merahasiakan perbuatan bejat yang dilakukannya.
Karena takut, korban yang masih di bawah umur itu hanya bisa pasrah menjadi budak nafsu. Tak tanggung tanggung, perbuatan tersebut berlangsung selama kurang lebih tujuh bulan. Terungkapnya dugaan pemerkosaan itu berawal dari pengakuan korban kepada kakak kandungnya.
Singkat cerita, kakak kandung korban yang mengetahui kejadian tersebut, langsung melaporkan kasus pencabulan yang dialami adiknya ke SPKT Polres Situbondo. Dalam laporannya dia menyebutkan, perkosaan sudah berkali-kali. Terhitung sejak Agustus 2019 hingga 14 Pebruari 2020 lalu.
Kasubbag Humas Polres Situbondo Iptu Ali Nuri mengatakan, berdasarkan laporan kakak kandung korban, selain memperkosa anak di bawah umur, terlapor juga mengancam membunuh korban jika korban menolak dan menceritakan ke orang lain.
“Untuk mengungkap laporan kasus pencabulan anak di bawah umur yang disertai dengan ancaman ini, penyidik perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo akan memanggil sejumlah saksi guna diminta keterangannya,”kata Iptu Nuri. (dra/usy)
