BUMIAKTUAL,SITUBONDO – Temuan sidak Komisi III DPRD Situbondo dan sejumlah pihak terkait ke lokasi tambang di Desa Kalisari, Kecamatan Banyuglugur, Senin (02/03/2020) ditindaklanjuti Polres Situbondo. Lembaga penegakan hukum ini memerintahkan penyetopan aktifitas penambangan yang belum memiliki ijin lengkap.
Kapolres Situbondo, AKBP Sugandi menjelaskan, untuk sementara usaha tambang yang dikelola PT. Bekam belum mengantongi Surat Izin Pengambilan Air (SIPA) dan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL). “Petugas sudah memerintahkan untuk stop operasi. Selanjutnya kita akan lakukan penyelidikan kepada pengelola, jika terbukti maka kami akan tindak tegas,” ujar AKBP Sugandi, Selasa (03/03/2020).
Kapolres Situbondo menambahkan, dalam waktu dekat ini akan melakukan pemanggilan kepada pengusaha tambang seluas 34 hektar itu. Tujuannya untuk dimintai keterangan. “Padahal dalam regulasi sudah jelas, bagaimana perizinan dalam usaha tambang maupun pembuangan limbah atau peyimpanan limbah,” ungkap mantan Kapolres Pacitan itu.
Dikatakan, acuan usaha tambang adalah Undang-undang (UU) nomor 04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu-bara. Sedangkan pengelolaan lingkungan hidup harus mengacu pada UU nomor 23 tahun 2009.
Dikonfirmasi terpisah, Humas PT. Bekam, Hanifun mengatakan baru mengetahui adanya SIPA dan IPAL untuk pengeboran sumur bawah tanah juga membutuhkan perizinan. “Kami baru tahu tentang itu dari kepolisian. Kita akan segera mengajukan izin,” ujarnya.
Dia menyampaikan, tidak sedikit usaha tambang yang melakukan pengeboran air, tapi belum mengantongi SIPA. “Kalau seperti itu kami akan segera melakukan ijin kepada Pemprov Jatim. Karena semua ijin tersebut ada di sana,” kata Hanifun.
Hanifun juga mengakui belum ada IPAL. Karena hasil produksi oli bekas yang dihasilkan dari usaha tambang galian C itu hanya sedikit. “Limbah oli kita simpan di dalam drum. Bahkan, sejak beroprasi sejak tahun 2017, tidak mencapai satu drum,” pungkasnya. (dra/usy)
