Polisi Amankan Pelaku Curanmor Beraksi di Pesantren Bungatan

BUMIAKTUAL, SITUBONDO– Tim Buser wilayah barat Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan sepeda motor (Curanmor) yang terjadi pada 18 Januari 2020 di halaman Pondok Pesantren di Dusun Sambian Desa/Kecamatan Bungatan. Tim Buser pimpinan Aiptu Komang Adi berhasil meringkus dua pelaku asal Kecamatan Bungatan. Yakni BAdrus Samsi (33) warga Dusun Tegalmulyo, Desa Pasir Putih, dan Arif Efendi (18) warga Dusun Jatian, Desa/Kecamatan Setempat.

Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nuri menjelaskan, personil kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor. Jupiter MX berwarna hitam. “Pelaku mengambil sepeda motor dengan merusak rumah kunci sepeda menggunakan Kunci letter T,” ujar mantan Kapolsek Sumbermalang itu.

Kata Iptu Nuri, kejadian bermula sekitar 20.00 Wib, saat korban Maryono memarkir sepeda motor bernopol DK 7239 VP di halaman ponpes Kecamatan Bungatan. Setelah usai acara pengajian, dia tidak lagi menemukan sepeda motornya. Hingga akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.

Iptu Nuri menambahkan, salah satu pelaku merupakan residivis kasus pemerkosaan. Saat itu, pelaku sempat dihukum selama tiga tahun penjara. “Kejadian tahun 2012 lalu, karena kambuh lagi, maka dia harus menerima sanksi ini,” imbuhnya.

Kasubag Humas Polres Situbondo juga menyampaikan kepada masyarakat agar selalu waspada jika meninggalkan kendaraan sepeda motornya. Dia juga menyarankan agar selalu mengunci ganda kendaraannya. “Tidak salah jika mengunci sepeda motor dengan rantai. Tapi jika sudah terjadi pencurian maka segera lapor kepada kami, maka aparat kepolisian akan berusaha semaksimal mungkin untuk mengungkapnya,” pungkasnya. (dra/usy)