Polisi Tak Tilang SIM Mati Selama Wabah Korona

BUMIAKTUAL,SITUBONDO – Pengendara motor kini bisa bernafas lega dengan kebijakan yang satu ini. Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) habis dapat dispensasi. Bahkan, pemilik SIM yang masa berlakunya habis dijamin aman dari razia polisi sampai penilangan. Hal itu disampaikan oleh Kasatlantas Polres Situbondo AKP Indah Citra Fitriah, Selasa (31/03/2020).

Dia menjelaskan, dispensasi penilangan hanya berlaku bagi pemilik SIM yang masa berlakukanya habis sejak 17 Maret 2020 hingga waktu yang belum ditentukan. Sampai keadaan dinyatakan aman dari Virus Korona. “Ini tidak berlaku di Situbondo saja, tapi juga di seluruh Jawa Timur,” kata AKP Indah Citra Fitriah.

Kata dia, langkah itu diambil karena kantor layanaan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Satlantas Polres Situbondo, ditutup sementara. Penutupan layanan Satpas SIM itu, berlaku sejak selasa 31 Maret 2020 hingga waktu yang belum ditentukan. “Tujuannya untuk menekan dan melakukan pencegahan penyebaran Virus Corona,” ujar polwan berjilbab itu.

Polwan itu menjelaskan, setelah layanan Satpas SIM dibuka kembali, para pemilik SIM cukup melakukan perpanjangan tanpa harus membuat SIM baru. “Syarat prosedur perpanjangan SIM seperti biasa. Untuk waktu kapan dibuka, nanti kita umumkan lagi,” imbuhnya.

Meski ada dispensasi bagi pengendara, personil lalu lintas akan tetap menindak pelanggar yang menyalahi aturan. Seperti menerobos lampu merah, berkendara tanpa helm, dan pelanggaran lainnya. “Kita akan tetap tindak tegas bagi pengendara nakal. Tujuannya agar mengurangi angka kecelakaan di Kota Santri,” pungkasnya. (dra/usy)