BUMIAKTUAL,STIBUNDO – ANY (20) warga di Kecamatan Situbondo ini dilaporkan oleh mantan kekasihnya, Rabu (01/04/2020). Sebab, terlapor diduga telah melakukan pelanggaran asusila Informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan meyebarkan foto dan video telanjang dimedia sosial twiter dan Whatsaap (WA).
Peristiwa tersebut diketahu pada 28 Maret 2020. Begitu mendapat informasi dari rekannya, bahwa foto dan video bugilnya disebar melalui media twiter dan WA. Karena korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian asusila tersebut ke polisi.
Diperoleh informasi bumiaktual.com, foto dan video bugil tersebut berawal dari permintaan terlapor yang saat itu menjadi pacar si korban. Dengan disertai ancaman terlapor meminta korban untuk mengirim foto dan video telanjang. Karena korban merasa takut akhirnya menuruti sesuai permintaan terlapor. Entah kenapa tak lama kemudian foto dan video tersebut oleh terlapor diunggah ke media sosial hingga diketahu oleh saksi.
Kasubag Humas polres Situbondo, Iptu Ali Nuri membenarkan adanya laporan tersebut yang sudah masuk ke kantornya. “Laporan dugaan tersebut sudah kita terima. Sekarang masih dalam penyelidikan unit PPA Satreskrim polres Situbondo dengan meminta keterangan saksi saksi,” kata mantan Kapolsek Sumbermalang itu.
Dia juga menambahkan, dalam waktu dekan ini, aparat penegak hukum akan segera memanggil saksi untuk dimintai keterangannya. “Pasti kita panggil, dengan tujuan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkasnya. (dra/usy)
