Pemkab Stop Pungutan Retribusi Pasar Selama Tiga Bulan

BUMIAKTUAL,SITUBONDO – Mewabahnya pandemi Virus Korona sejak bulan ini, membuat laju perekonomian di Kota Santri semakin melambat. Salah satu profesi yang merasakan dampak itu adalah para pedagang di pasar tradisional. Untuk meringankan beban pedagang, Pemkab Situbondo akan memberhentikan sementara penarikan retribusi.

Syaifullah, Ketua Satgas Covid 19 Kabupaten Situbondo menjelaskan, pemerintah akan membebaskan penarikan retribusi pasar mulai tanggal 15 April 2020. Hingga tiga bulan ke depan. Langkah ini diambil untuk mengurangi beban para pedagang akibat dampak Covid 19. “Itu berdasarkan instruksi Bupati,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Sekertaris Daerah Situbondo itu.

Syaifullah juga menjelaskan, selama tiga bulan ke depan ada sekitar Rp 421 juta dari semua retribusi semua pasar di Kota Santri yang tidak boleh dilakukan penarikan. Sebab, banyak keluhan dari pedagang tentang sepinya pembeli. “Pemerintah akan hadir untuk masyarakat. Semoga wabah ini segera berlalu,” pungkasnya.

Sementara itu, Subaidah, salah satu pedagang tahu tempe di Pasar Mimbaan Baru, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Situbondo mengaku, saat ini kunjungan pembeli di ke pasar sangat kecil. Sebab, sudah banyak langganan warung di pinggir jalan yang tutup. “Langganan pembeli saya sudah banyak yang memilih tutup. Akibatnya, tahu tempe saya juga tak ada pembeli juga,” ujarnya kepada bumiaktual.com.

Dia pun mengaku, pendapatan setiap harinya sangat berkurang drastis. Di hari biasa, ibu dua anak itu bisa mendapatkan penghasilan Rp 50 – 100 per hari. Tapi selama tiga minggu ini, dia mengaku hanya bisa mendapat keuntungan Rp 20 – 40 ribu. “Belum lagi masih dibayar sewa lapak. Hargnya Rp 4000 per harinya,” tutupnya. (dra/usy)