60 Karyawan Hotel Dirumahkan Akibat Covid 19

BUMIAKTUAL,SITUBONDO – Dampak Covid 19 tidak hanya dirasakan oleh masyarakat menengah ke bawah saja. Tapi,  juga dirasakan oleh pelaku usaha Hotel di Kota Santri. Hingga saat ini, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Situbondo mencatat sedikitnya ada 60 pekerja yang dirumahkan sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Kepala Disnaker Situbondo, Budi Priono mengatakan, baru dua hotel yang melaporkan. Dengan rincian 40 pekerja di Hotel Rosali, dan 20 karyawan Hotel Ramayana. “Baru itu saja yang melaporkan pada kami,” kata pria yang akrab disapa Budi itu, Jumat (17/04/2020).

Dia menjelaskan, merumahkan karyawan diambil karena ada ketidakseimbangan antara biaya pemasukan dan pengeluaran hotel. Di mana sejak mewabahnya virus mematikan itu, hotel dan tempat makan langsung mengalami penurunan omzet. “Itu kebijakan dari perusahaan sendiri untuk sementara waktu tidak mempekerjakan karyawannya,” imbuhnya.

Meski selama ini tidak bekerja, Budi menjelasakan mereka akan kembali lagi bekerja jika wabah Virus Korona ini berlalu. Sebab, status mereka tetap menjadi karyawan. “beda dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” sambungnya.

Dia menyarankan kepada pekerja yang dirumahkan untuk segera mendaftarkan dirinya ke program pelatihan kerja yang disediakan pemerintah pusat. Masuk langsung ke halaman website prakerja.go.id. “Syarat daftar ke prorgam pusat itu pun gampang. Hanya berstatus WNI, umur di atas 18 dan sedang tidak mengikuti pendidikan formal,” ucapnya.

Nantinya, program yang langsung dikelola Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) itu akan diikuti oleh 200 ribu orang. Di mana mereka akan dilakukan pelatihan online yang dibiayai oleh pemerintah. “Silahkan daftar, hanya membutuhkan dokumen foto KTP,” tambahnya.

Budi menjelaskan, gelombang pertama pada seleksi prakerja sudah berakhir pada tanggal 16 April. Gelombang kedua akan dibuka kembali pada tanggal 20 April mendatang. “Pemerintah menyedikan insentif selama mengikuti pelatihan tersebut,” pungkasnya. (dra/usy)