Dinilai Memberatkan, Nasabah Mengadu ke DPRD
BUMIAKTUAL, SITUBONDO – Di tengah pandemi Covid 19 seperti saat ini, masih ada sejumlah leasing swasta yang memberatkan nasabah. Ketika mereka pemohon mengajukan relaksasi, justru tanggungan yang harus dibayar pada akhirnya semakin banyak. Dari itulah, sejumlah nasabah memilih mengadu ke Komisi II DPRD Situbondo, Selasa (21/04/2020).
Wakil Ketua Komisi II DPRD Situbondo, Hadi Prianto menyayangkan masih ada leasing swasta yang memberatkan nasabah di tengah situasi seperti ini. Sebab, sebagian masyarakat telah kehilangan pekerjaan hariannya karena dampak mewabahnya Virus Korona. “Yang namanya relaksasi itu tidak memberatkan kepada nasabah,” kata pria yang akrab disapa Hadi itu.
Dia menjelaskan, saat ini ketika nasabah mengajukan penundaan selama masa pandemi, justru kemudian ada kenaikan angsuran di bulan berikutnya. “Relaksasi bukan memberatkan nasabah. Mereka mendapatkan relaksasi hanya penundaan pembayaran saja. Besaran cicilan kami berharap tetap,” sambung politisi Demokrat itu.
Hadi mempersilahkan, suku bunga dan besaran angsuran bisa dihitung kembali sesuai manajemen setiap perusahaan finansial. Namun, masih tetap pada rencana awal. Yaitu, tidak memberatkan para nasabah di situasi genting seperti ini. “Jika masih memberatkan silahkan dievaluasi melalui OJK maupun perusahaan induknya,” imbuh Hadi.
Komisi II DPRD telah mengandekan pemanggilan terhadap beberapa perusahaan finansial yang berada di Kota Santri. Tujuannya untuk menyamakan presepsi terkait penarikan angsuran nasabah di tengah pandemi Covid 19. “Dalam beberapa waktu dekat ini kami akan memanggil beberapa perusahaan leasing, agar menyamakan presepsi sehingga tidak lagi memberatkan masyarakat kecil,” pungkasnya. (dra/usy)
