Larang Takbir Keliling, Untuk Putus Rantai Penyebaran Virus Korona

BUMIAKTUAL,SITUBONDO – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Situbondo melarang masyarakat melakukan tradisi takbir keliling di malam lebaran. Ini mengingat Kota Santri masih belum benar benar bebas dari ancaman pandemi COVID-19,

Ketua DPRD Situbondo, Edy Wahyudi mengaku sangat mendukung pelarangan itu. Sebab, selain dapat membahayakan bagi keselamatan saat bekendara, takbir keliling juga dapat menjadi media ampuh penyebaran Virus Korona. “Arahan keputusan menteri agama, supaya bertakbir di rumah masing masing,” imbuh pria yang akrab disapa Edy itu, Rabu (20/05/2020).

Kata dia, takbir keliling yang dilarang berlaku untuk semua orang yang berkerumun. Baik yang keliling kampung dengan berjalan kaki, menggunakan motor hingga yang menaiki kendaraan roda empat dan keliling kota. “Karena apa, ini masih masa pandemi penyebaran yang ada di wilayah Jawa Timur secara umum ini masih di nomor dua secara nasional,” imbuhnya.

Kata Edy, peran masyarakat untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19 sangat diperlukan. Yaitu selalu menjalankan anjuran pemerintah tentang protokol kesehatan. “Selalu memakai masker jika beraktifitas di luar rumah, hindari keramaian, dan sering mencuci tangan,” kata politikus PKB itu.

Menurut dia, bukan berarti takbirannya yang dilarang. Masyarakat bisa melakukan takbiran di rumah masing-masing dengan menggunakan teknologi. Misalnya pengeras suara di masjid dengan direkam atau seseorang atau beberapa orang di masjid kemudian menggelorakan, itu diperbolehkan. “Tapi yang dilarang adalah budaya terkait dengan kerumunan dan keramaiannya untuk melakukan karnaval keliling kota,” pungkas Edy. (dra/usy)