BUMIAKTUAL,SITUBONDO – Regu patroli Sabhara Polres Situbondo melakukan razia minuman keras, Senin (25/05/2020). Hasilnya, ditemukan 18 botol minuman keras (miras) dari dua toko.
AKP Moh. Hassanuddin, Kasat Sabhara Polres Situbondo menjelaskan, petugas menelusuri dua toko. Yaitu di Jalan Pemuda diamankan sembilan botol dan di Jalan Irian Jaya 18 botol. “Dua toko itu sama-sama berada di Kecamatan Panji,” katanya.
Kata dia, pemilik toko dikenakan sanksi Tipiring. Untuk barang bukti diamankan di Mapolres Situbondo. “Ini semua berdasarkan informasi dari masyarakat,” ucap AKP Hassanudin.
Dia menjelaskan, peran masyarakat untuk menjaga keamanan dan kondisifitas di lingkungan sangat penting. Kata AKP Hassanuddin semua orang bisa memberikan informasi kepada petugas kepolisian. “Bisa juga melaporkan dengan menghubungi ke 110,” terangnya.
Kepolisian akan terus melakukan razia serupa. Sebab, miras sangat berbahaya bagi kesehatan dan perilaku manusia. “Insyaallah Kota Santri akan bebas dari minuman haram ketika masyarakat berperan aktif menjaga lingkungannya,” pungkasnya. (dra/usy)
