600 Calon Jemaah Haji Asal Situbondo Gagal Jadi Berangkat Ke Tanah Suci

BUMIAKTUAL,SITUBONDO – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Situbondo memastikan 600 Calon Jemaah Haji (CJH) asal Kota Santri batal berangkat pada musim ibadah haji tahun ini. Kepastian ini setelah Menteri Agama RI memutuskan untuk tidak akan memberangkatkan jemaah haji pada 1441 H.

Adi Ariyanto, Kasi Haji dan Umrah Kantor Kemenag Kabupaten Situbondo meminta masyarakat bersabar. Sebab, keputusan itu diambil demi keselamatan jemaah di tengah pandemi Virus Korona yang belum usai. “Prinsipnya kami ikuti aturan pusat. Peniadaan keberangkatan diputuskan melalui Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia,” kata pria yang akrab disapa Adi itu, Selasa (02/06/2020).

Kata dia, pembatalan pemberangkatan jamaah haji tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494/2020. Sesuai dengan amanat undang-undang selain persyaratan ekonomi dan fisik, kesehatan dan keselamatan jamaah haji harus diutamakan mulai dari embarkasi, di Tanah Suci hingga kembali ke Tanah Air.

“Keputusan ini berlaku untuk seluruh warga Indonesia baik jamaah haji reguler maupun yang haji furada atau haji khusus atau menggunakan visa undangan atau mujamalah,” tegasnya.

Adi menambah, keputusan tidak memberangkatkan jamaah haji tahun ini dilakukan pemerintah terkait dengan kondisi pandemi Covid-19 yang terjadi di berbagai negara, termasuk Arab Saudi yang telah berdampak pada berbagai sektor kehidupan. “Padahal, jika sesuai jadwal awal, ratusan CJH asal Kabupaten Situbondo untuk musim haji tahun 2020 ini, mereka  akan diberangkatkan melalui kelompok terbang 51 dan 53,” pungkasnya. (dra/usy)