Inspektorat  Pelajari Dugaan Pungli Bantuan Covid 19 di Desa Tanjung Pecinan

BUMIAKTUAL,SITUBONDO – Dugaan adanya pungutan liar (pungli) dalam pencairan bantuan sosial tunai (BST) di Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, sudah sampai ke meja Inspektorat. Jika memang memenuhi syarat, maka dengan tegas akan ditindaklanjuti.

Kepala Inspektorat Kabupaten Situbondo, Ahmad Yulianto menerangkan, pihaknya telah menerima laporan resmi dara warga terkait dugaan pungli bantuan Covid 19. Hingga saat ini, dirinya sedang mempelajari lebih detail laporan yang diterimanya. “Kita kaji terlebih dahulu, apakah memenuhi syarat atau tidak,” kata pria yang akrab disapa Yulianto, Kamis (04/06/2020).

Kata dia, dirinya akan menindak tegas sesuai siapapun oknum perangkat desa, sesuai prosedur yang ada. Kata Yulianto, syarat pendukung laporan harus lengkap. “Kita akan pelajari, apakah pelanggatan administrasi atau menimbulkan kerugian negara,” imbuhnya.

Yulianto mengatakan, Inspektorat akan melakukan pengkajian terhadap dugaan pungli tersebut. Kalau ditemukan pelanggaran hukum, maka akan lebih didalami lagi. Bahkan, akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. “Apalagi sampai menimbuklan kerugian negara. Tapi tetap kita pelajari dulu,” terangnya.

Yulianto berharap, adanya partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyaluran bantuan Covid-19. Jika ditemukan ada dugaan penyelewengan, agar segera dilaporkan ke Inspektorat. “Silahkan, informasinya disampaikan kepada kami,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, adanya dugaan pungli itu diketahui saat pembagian BST di Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran. Seperti yang diketahui, dalam laporan yang disampaikan warga, oknum perangkat desa setempat memungut uang sebesar Rp 50 ribu kepada masing-masing penerima, dengan dalih biaya administrasi. Akan tetapi, Kepala Desa Tanjung Pecinan, H. Untung membantah adanya kasus itu. (dra/usy)