Polisikan Mantan Kades Curahkalak Karena Diduga Mencuri Aset Desa

BUMIAKTUAL,SITUBONDO – Diduga mencuri mesin mixer sound system aset desa, mantan Kepala Desa (Kades) Curahkalak, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, yakni Sukarwi dilaporkan ke Mapolsek setempat, Jumat (26/06/2020). Yang melaporkan justru pemerintahan desa setempat.

Matnaji, Kepala Desa Curahkalak menjelaskan, dirinya bersama Badan Perwakilan Desa (BPD) Curahkalak, dan para tokoh agama serta tokoh masyarakat Desa Curahkalak sengaja melaporkan dugaan pencurian ini ke pihak berwajib. Karena barang tersebut sudah tidak berada di tempat semula. “Sudah tidak ada, dan itu aset desa,” imbuhnya, Jumat (26/06/2020).

Diperoleh keterangan, terungkapnya dugaan pencurian mesin Mixer itu, berawal saat Sukarwi mengambil mesin Mixer di rumah Jakfar selaku operator sound system di desa setempat. Bahkan, mesin mixer diketahui sudah di jual seharga Rp 9 juta.

Barang tersebut juga sudah hendak dikirim melalui jasa ekspedisi di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Situbondo. Tetapi, akhirnya berhasil diamankan oleh perangkat desa Curahkalak di tempat jasa ekspedisi tersebut.

Kapolsek Jangkar, Situbondo AKP Sadali membenarkan adanya laporan dugaan pencurian mesin mixer aset desa, dengan terlapor Sukarwi mantan Kepala Desa Curahkalak, Kecamatan Jangkar, Situbondo. “Iya benar, saat ini masih dalam proses lidik,” imbuhnya.

Kata AKP Sadali, untuk mendalami kasus dugaan pencurian tersebut, dirinya akan memanggil beberapa saksi dalam waktu dekat ini. Jika terbukti bersalah akan dilakukan penindakan. “Untuk mendalami kasus dugaan pencurian tersebut, kami akan memanggil terlapor untuk diminta keterangannya,” kata AKP Sadali. (dra/usy)