SITUBONDO, BUMIAKTUAL– Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Situbondo, memberikan layanan rapit test gratis. Namun, tidak untuk semua kalangan. Hanya bagi pelajar di Kota Santri yang hendak melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Selain itu, juga untuk pasien yang hendak dirujuk ke rumah sakit, dan bagi santri yang hendak kembali pondok pesantren. Khusus bagi santri, harus dilengkapi surat pengantar dari pondok pesantren.
Plt Kepala Dinkes Kabupaten Situbondo Akhmad Yulianto mengatakan, kebijakan itu untuk memberikan layanan kepada msayarakat. Tujuannya, membantu meringankan beban masyarakat Situbondo di tengah pandemi Covid-19.
“Mengingat di tengah pandemi Covid-19, sejumlah sekolah, perguruan tinggi dan pondok pesantren, dan rumah sakit, mewajibkan untuk melampirkan dokumen hasil rapid test,” ujar pria yang akrab disapa Yulianto, Jumat (03/07/2020).
Menurutnya, bagi masyarakat yang hendak mendapat layanan rapid test gratis, mereka harus melampirkan e-KTP atau KK, berkas pendaftaran calon mahasiswa, pelajar, kartu santri atau mahasiswa yang berlaku dan lembaga yang mewajibkan adanya rapid test. “Sedangkan layanan rapid test gratis tersebut, bisa didapatkan disejumlah Puskesmas di Kabupaten Situbondo,” sambungnya.
Diperoleh keterangan, Kabupaten sedang mengajukan sepuluh ribu alat tes cepat imun tubuh. Tapi, hingga saat ini baru mendapatkan lima ribu. Sedangkan sisanya masih akan diperoleh dalam waktu beberapa dekat ini. (dra/usy)
