DPRD Situbondo Minta Disdukcapil Turun ke Lapangan Jemput Bola

BUMIAKTUAL, SITUBONDO – Sejumlah perangkat desa dan kelurahan mendatangi kantor DPRD Situbondo, Selasa (14/07/2020). Mereka mengaku keberatan dengan beberapa aturan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk Capil) Kabupaten Situbondo. Seperti pembatasan mengurus dokumen dan biaya materai.

Sahawi Dharmawan, Perangkat Desa Trebungan Kecamatan Mangaran menjelaskan, aturan “nyeleneh” Dispenduk Capil yaitu, pembatasan pengurusan adminstrasi kependudukan milik warganya. Sebab, dia mengaku waktu yang diperuntukkan di atas jam istirahat. “Jadi kita harus setelah jam istirahat, itu aneh,” jelasnya.

Tak hanya di sana, setiap perangkat hanya bisa membawa satu berkas dimana pada berkas tersebut harus dilengkapi surat kuasa pemohon. Bahkan diwajibkan materai senilai Rp 6.000. “Padahal ada banyak warga yang harus diurus dokumennya, dan biaya materai itu sangat memberatkan,” imbuh Sahawi setelah bertemu dengan Komisi I DPRD Situbondo.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Situbondo, Janur Sasra Ananda yang menemui para perangkat desa di kantornya mengatakan, permasalahan ini akan segera dicarikan jalan keluar. Dia berencana untuk melakukan koordinasi dengan Dispeduk Capil agar turun ke bawah memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Dalam waktu dekat Dispenduk Capil akan turun ke tiga kecamatan di Kota Santri. Semoga bisa di ikuti dengan kecamatan lainnya,” jelasnya.

Politikus Demokrat itu juga menambahkan, surat kuasa bermatrai sangat bagus. Karena mengacu pada kejadian seperti kasus penjaringan Kasun yang merubah umur hingga berproses hukum. “Akan tetapi karena ada keluhan ini, kami akan mencari jalan keluar alternatifnya. Seperti memberikan kebijakan lagi agar tidak semua persyaratan itu tidak bermaterai,” ujar anggota legislatif itu.

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Dispenduk Capil Kabupaten Situbondo, Tutik Maharani mengatakan, bahwa pengurusan Adminduk tidak ada pengecualian jam operasional. Hanya saja berlaku tertib antrian. “Semua akan terlayani dengan berdasarkan antrian. Selama jam pelayanan kita,”kata Tutik.

Kata dia, selain adanya keterbatasan pegawai untuk memberikan pelayanan. Perangkat desa membawa berkas banyak, sedangkan petugas Dispenduk Capil harus tetap melayani online dan offline. Tapi, beberapa perangkat itu minta dilayani secara terpisah dengan pemohon umum dengan alasan dari desa yang jauh. “Sementara ini, para perangkat itu kan minta dilayani cepat dan mudah. Tapi kami yang kewalahan karena banyaknya yang harus diurus,” tutup Tutik. (dra/usy)