Kemasan Minyak di Situbondo Tak Sesuai Takaran

BUMIAKTUAL, SITUBONDO – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Situbondo melakukan sidak terhadap sejumlah tempat usaha pengemasan minyak goreng di Kota Santri, Kamis (16/07/2020). Hasilnya, ditemukan beberapa kemasan tidak sesuai yang tertera di label kemasan. Hal itu tentu dapat merugikan konsumen.

Kasi Pengawasan Kemetrologian Disdagin Situbondo, Hevin Switerson menjelaskan, dirinya telah melakukan sidak kepada tiga perusahaan yang menyediakan pengemasan minyak goreng. Dari 14 kemasan yang diperiksa, ada empat diantaranya tidak sesuai dengan berat volume di table kemasan. “Tentu ini menyalahi aturan dari Permendagri nomer 31 tahun 2011, tentang barang dalam keadaan terbungkus,” kata pria yang akrab disapa Hevin itu.

Ia menambahkan, meski telah melanggar aturan, petugas masih memberikan pembinaan. Tapi, jika beberapa hari tetap dilanggar, maka akan diberikan teguran hingga pencabutan surat izin usaha. “Kami berharap mereka bisa memperbaikinya,” jelas Hevin.

Data yang diterima bumiaktual.com, jumlah kekurangan volume di kemasan beragam. Mulai dari berkurang 120 mili liter, hingga 100 mili liter per kemasan. Tentu tindakan ini merugikan konsumen. “Kami juga menemukan ada satu kemasan yang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa,” imbuh Hevin.

Sementara itu, salah satu pemilik kemasan minyak goreng, Deni menjelaskan, minyak berbeda dengan air mineral. Sebab, dia beralasan bahwa minyak susah diatur. Karena massa jenis minyak sering berubah-ubah tergantung dari suhu. “Kekentalan minyak sendiri berubah-ubah,” kata dia saat setelah ditemukan ada beberapa kemasan tak sesuai volume.

Dia merasa senang, karena sudah dilakukan pemeriksaan takaran volume. Dia juga berharap semua tempat pengemasan minyak gorek dilakukan pengecekan. Agar beberapa pengusaha minyak mengikuti harga standart yang masuk akal. “Jadi harga bisa bersaing dengan sehat,” tutup Deni. (dra/usy)