Satgas Tidak Terbentuk, Gugus Tugas Belum Bubar

BUMIAKTUAL,SITUBONDO – Presiden Indonesia telah membubarkan Gugus Tugas. Pembubaran langsung diikuti pembentukan Satgas Penanganan Covid 19. Tapi, jika pemerintah daerah belum membentuk satgas, maka Gugus tugas masih berlaku.

Bupati Situbondo, Dadang Wigiarto menjelaskan, saat ini dirinya telah memerintahkan Sekda untuk memproses perubahan dari gugus tugas menjadi Satgas. “Meskipun tak lagi berada di pucuk pimpinan gugus tugas, kami komitmen untuk tetap terus mengawal kinerja satgas agar tetap tinggi,” kata pria yang saat ini menjadi ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid 19 Kabupaten Situbondo, Selasa (21/07/2020).

Bupati Dadang juga menjelaskan, perbedaan antara gugus tugas dan satgas tak jauh berbeda. Hanya saja jika gugus tugas dipimpin oleh pimpinan tertinggi. Sedangkan satgas, akan dipimpin oleh orang nomor dua dan seterusnya. “Tetapi kita  berkomitmen untuk menyelesaikan penanganan Covid 19 secepat mungkin,” jelasnya.

Sementar itu, Jubir GTTP Covid 19 Kabupaten Situbondo, Dadang Aries Bintoro menjelaskan, Gugus tugas di Situbondo masih belum dibubarkan. Sebab, masih belum ada pembentukan Satgas Covid 19.  “Kemungkinan yang  di pemerintah daerah masih menunggu keputusan dari Gubernur Jatim,” kata pria yang juga menjabat sebagai Kepala Kominfo Situbondo.

Ia merinci, pembubaran satgas dilakukan berdasarkan keputusa Presiden Nomor 82 Tahun 2020. Tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. “Nanti akan diganti nama Satgas Penangana Covid 19,” tutup Dadang Aries Bintoro. (dra/usy)