Angka Cerai Tahun 2020 Capai 1.264 Kasus, Istri Menggugat Lebih Banyak

BUMIAKTUAL, SITUBONDO – Mayoritas kasus perceraian di Kabupaten Situbondo merupakan cerai gugat, atau cerai yang diajukan pihak perempuan. Faktor terbesar diakibatkan karena perselisihan.

Khadimul Huda, Panitera Pengadilan Agama (PA) Situbondo menjelaskan, sejak bulan Januari hingga Agustus, telah ada 1.264 kasus perceraian. 60 persen diajukan pihak perempuan atau cerai gugat, sedangkan sisanya diajukan oleh pria.

“Sedangkan penyebab utama terjadinya perceraian, yang menempati peringkat pertama adalah karena kurang harmonis, yakni 553 kasus. Sedangkan faktor kedua masalah ekonomi 420 kasus,” ujar Khadimul Huda, di ruang kerjanya, Kamis (03/09/2020).

Penyebab utama terjadinya perceraian yang menempati peringkat pertama adalah karena kurang harmonis. Kemudian disusul dengan faktor ekonomi. “Kurang harmonis diantaranya ada pihak ketiga, itu ada 553 kasus. Sedangkan faktor kedua masalah ekonomi 420 kasus,” sambungnya.

Kasus perceraian di massa pandemi Covid 19 belum bisa dikategorikan naik. Sebab, pada data tahun lalu, ada 1950 perkara. Sedangkan pada tahun ini, yang baru berjalan delapan bulan baru 1.264 perceraian. “Masih belum bisa dipastikan, kita lihat saja pada akhir tahun nanti,” jelasnya.

Lebih jauh pria yang akrab dipanggil Huda menegaskan, sejauh ini pihak PA Situbondo selalu berupaya melakukan mediasi, namun sedikit yang berhasil dimediasi.

”Itu terjadi lantaran para pasutri yang mengajukan cerai talak maupun cerai gugat sudah bulat untuk bercerai dengan pasangannya,” pungkasnya. (dra/usy)