BUMIAKTUAL, SITUBONDO – Razia kewajiban menggunakan masker di tempat umum semakin digencarkan oleh petugas gabungan di Kabupaten Situbondo. Pelanggar pun diperbolehkan untuk memilih salah satu sanksi, apakah sanksi sosial atau denda uang. Ternyata tak sedikit juga yang memilih sanksi denda karena alasan malu untuk melakukan sanksi sosial.
Sutikno, salah satu petugas satpol PP di Kabupaten Situbondo menjelaskan, para pelanggar akan dikenakan salah satu sanksi hukuman oleh hakim. Seperti sanksi sosial, yakni menyapu, membaca pancasila, hingga sholawat nariyah. Sedangkan pilihan kedua adalah sanksi uang denda. “Kalau uang denda Rp 50 ribu,” jelas Sutikno, Jumat (18/09/2020).
Tak sedikit pelanggar yang membayar uang denda kepada petugas. Sebab, ditengarai mereka malu untuk menjalani sanksi sosial di tempat umum. “Mungkin ya malu. Banyak uang, soalnya naik mobil terus disuruh nyapu,” setelah menggelar razia di jalan cempaka, Situbondo.
Razia Operasi Yustisi pada tanggal 19 September, petugas satpol pp mencatat ada 25 pelanggar. 13 pelanggar memilih untuk sanksi sosial. Sedangkan 12 lainnya memilih untuk membayar denda uang Rp 50 ribu. “Tadi itu keliru, (ditarif) Rp 52 ribu. Sebab, hakim sering melakukan perkara dan ada biaya perkara. Tapi tetap disetor,” jelas Sutikno.
Nantinya, semua uang denda hasil operasi razia masker disetor ke Kas Daerah Kabupaten Situbondo. Jadwal razia masker akan terus digencarkan di Kota Santri. Tujuannya, untuk menertibkan masyarakat, agar mematuhi protokol kesehatan, seperti menggunakan masker di tempat umum. (dra/usy)
