Bawaslu Tertibkan APK Serentak di 17 Kecamatan se Situbondo

BUMIAKTUAL, SITUBONDO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  Kabupaten  Situbondo, Petugas Satpol PP TNI dan Polri, mencopot ribuan alat peraga kampanye (APK) dan  bahan kampanye (BK) pasangan calon (Paslon) Cabup-Cawabup Situbondo Tahun 2020, Sabtu (26/09/2020). Penertiban ini dilakukan secara serentak pada 17 kecamatan di Kabupaten Situbondo.

Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo Murtapik mengatakan, pihaknya bersama Panwascam dan Satpol PP Kabupaten Situbondo,  Polsek dan Koramil di Kabupaten Situbondo, melakukan penertiban APK secara serentak. “Sesuai ketentuan perundang-undangan setelah adanya penetapan Paslon oleh KPU Situbondo, kita baru melakukan penertiban  APK dua Paslon dalam Pilkada Situbondo,”ujar Murtapik.

Menurutnya, baleho, spanduk dan banner yang memuat dua paslon ditertibkan, karena APK adalah salah satu bentuk kampanye, sedangkan tahapan kampanye itu sendiri sudah ditentukan  waktunya oleh KPU Kabupaten Situbondo. ”Sehingga kami perlu untuk menertibkan baleho, spanduk dan banner dua Paslon dalam Pilkada Situbondo tersebut,” bebernya.

Pria yang akrab dipanggil Lopa itu menambahkan, pihaknya melakukan penertiban APK Paslon Cabup-Cawabup  pada Pilkada Situbondo tahun 2020, setelah melakukan beberapa tahapan. “Kita telah melakukan imbauan melalui Surat Bawaslu pada tertanggal 22 September 2020 kepada masing-masing  Paslon Cabup Cawabup, partai pengusung dan tim penenangan untuk menertibkan APK  tersebut,” ujarnya.

Lopa  menambahkan, penertiban APK dilakukan secara serentak di 17 kecamatan se Kabupaten Situbondo. Dalam melakukan penertiban Paswascam dibantu Trantib dan Polsek dan Koramil. ”Sedangkan pemasangan APK Paslon Cabup-Cawabup itu, nantinya akan difasilitasi oleh KPU dan dapat dilakukan penambahan APK oleh dua paslon, dengan jumlah dan tempatnya diatur dalam peraturan KPU,”pungkasnya. (dra/usy)