Tim Hukum Advokasi Paslon 02, Bersiap Lakukan Laporan Balik

BUMIAKTUAL, SITUBONDO – Tim hukum advokasi paslon 02 mengklarifikasi dugaan pelanggaran penerbitan iklan bea cukai ke Bawaslu Situbondo, Selasa (13/10/2020). Pengacara berjumlah lima orang itu mengaku kecewa karena tidak jelas isi dugaan pelanggaran yang harus diklarifikasi.

Koordinasi Tim Hukum dan Advokasi Paslon 02, H. Zainuri Ghazali menjelaskan, surat undangan yang dilayangkan Bawaslu Situbondo cacat formil. Sebab, tidak tertulis jelas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ir H Yoyok Mulyadi. “Tak hanya itu, kita diundang datang ke Bawaslu Situbondo, tapi tidak ada satupun komisioner yang ada di kantornya,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan permasalahan iklan bea cukai sebelumnya dilaporkan ke Bawaslu Kata Zainuri, iklan di media cetak memang diinstruksikan kepada semua Kabupaten/Kota se-Provinsi  Jawa Timur pada tanggal 21 September. Karena tidak ada MoU jelas dengan pihak media dengan Humas Pemkab Situbondo maka iklan tersebut ditunda hingga ada kejelasan dan dicetak pada 6 Oktober. “Tidak ada kaitannya dengan Paslon 02, karena Ir H Yoyok Mulyadi pada saat 21 September masih sebagai Wakil Bupati, belum menjadi calon bupati. Saat ini beliau masih tidak tahu dengan masalah ini,” jelasnya.

Tak berhenti di sana saja, Tim Hukum dan Advokasi Paslon 02 juga sedang mengkaji laporan tersebut secara detail. Jika menurutnya tidak ada pelanggaran hukum, maka langkah yang akan dilakukan adalah melaporkan balik. “Pasti akan melakukan tuntutan balik,” jelasnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu, Fitrianto menjelaskan udangan tersebut hanya bentuknya klarifikasi. Sebab, sebelumnya ada laporan yang salah satu terlapornya adalah Ir H Yoyok Mulyadi. “Jadi kita undang untuk klarifikasi,” jelasnya.

Kata dia, pemeriksaan klarifikasi tidak harus dilakukan oleh komisioner bawaslu, karena ada batasan waktu. Klarifikasi juga tak harus ditemui komisioner. sebab, sudah tersedia tim khusus untuk menangani kasus klarifikasi terlapor. “Kita kebetulan hari ini ada acara,” tutup Fitrianto. (dra/usy)