PPPK Wajib Ikuti Aturan Seperti PNS

BUMIAKTUAL, SITUBONDO – 205 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Situbondo telah menerima Surat Keputusan (SK), Kamis, (11/02/2021). Mereka akan dikontrak lima tahun. Tapi setiap tahun akan ada evaluasi. Jika melakukan pelanggaran berat, bisa dilakukan pemberhentian.

Wakil Bupati Situbondo, Ir H Yoyok Mulyadi menjelaskan, PPPK itu akan dilakukan kontrak hingga 2025 nanti. Tapi setiap tahun akan dilakukan penilaian di setiap instansi. Jika melakukan pelanggaran berat, maka bisa dilakukan pemutusan kontrak. “PPPK itu sama dengan PNS. Ada aturan aturan kerja yang mengikat,” jelas Wabup Yoyok.

Kata dia, 205 PPK itu telah menjadi bagian dari pemerintahan Situbondo. Jadi, mereka harus bekerja sesuai peraturan yang berlaku di pemerintahan. “Harus ikut membatu kelancaran di sistem pemerintahan ini,” beber Yoyok.

Wabup Yoyok berpesan, agar mereka dapat bekerja semaksimal mungkin. Serta, menjauhi bentuk segala bentuk pelanaggaran. “Saya percaya mereka adalah pilihan yang terbaik untuk Kota Santri ini,” imbuhnya.

Sebenarnya, ada 206 orang yang menerima SK ini. Tapi, satu diantaranya meninggal dunia. Sehingga, hanya tersisa 205 orang. Informas ini diterima dari Badan Kepegawaian dan Pembangunan SDM. (dra/usy)