Dispendik Pastikan Panggil Guru SMP yang Haramkan Musik

BUMIAKTUAL– Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Situbondo, Dra Siti Aisyah memastikan akan segera memanggil guru salah satu SMP di Kabupaten Situbondo yang diduga tidak moderat karena mengharamkan musik saat memberikan pelajaran kepada siswa di dalam kelas.

Ini perlu dilakukan untuk memastikan langkah apa yang akan diambil terkait permasalahan tersebut.

“Kita akan tanyakan apa tujuannya menyampaikan materi seperti itu. Konteksnya apa ? Mungkin nanti kepala sekolahnya juga akan kita panggil untuk meng-clearkan permasalahan,” terangnya Rabu 26 Juli 2023.

Jika langkah mengharamkan musik tersebut benar adanya, maka itu sangat disayangkan.

Sebab, langkah yang akan dilakukan oleh Dinas Pendidikan saat ini sudah sangat jelas. Yakni melaksanakan Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) yang salah satunya mewujudkan Profil Pelajar Pancasila.

“Dimana di dalam Profil Pelajar Pancasila itu enam elemen yang harus dipenuhi. Di antaranya berbhineka secara global. Artinya meski pun kita berbeda dalam budaya, agama dan sebagainya namun tetap harus menghargai orang lain yang berbeda dengan kita,”

Di dalam profil pelajar Pancasila, juga ada elemen berkreatifitas dan mandiri. Termasuk juga mewujudkan pendidikan karakter.

“Jadi, tidak hanya masalah persoalan akademik saja, sekolah juga harus memfasilitasi dalam minat dan bakat anak didik, salah satunya tentu dalam bakat seni, termasuk seni musik,” paparnya. (dra/usy)