BERAT! Ini Sanksi bagi Pelaku Balap Liar yang Motornya Diamankan di Polres Situbondo

BUMIAKTUAL, SITUBONDO – Meski sudah sering dirazia, namun pelaku balap liar di Kabupaten Situbondo seolah tak ada kapoknya.

Sebab itulah Satlantas Polres Situbondo membuat kebijakan yang dianggap akan membuat para pelakunya di Kota Santri jera bahkan kapok.

Salah satunya adalah mengamankan sepeda motor yang digunakan untuk balap liar maupun yang berada di lokasi balap liar.

Sepeda motor yang terjaring razia itu akan ‘disita’ selama dua bulan.

Sebelum malewati masa itu, maka kendaraan tersebut  akan terus diparkir di halaman Mapolres Situbondo, tidak boleh diambil oleh pemiliknya.

“Khusus sepeda motor yang ditilang karena balapan liar maka proses pengambilannya harus menunggu dua bulan,” terang Kasatlantas Polres Situbondo AKP Tutut Yudho Prastiawan Sabtu 11 Mei 2024.

Selain itu, para pelaku juga harus menjalani proses sidang tilang di Pengadilan Negeri Situbondo.

Baru setelah itu sepeda motor bisa diambil lagi oleh pemiliknya.

Kasatlantas menegaskan jika polisi benar-benar memberikan sanksi tegas terhadap para pelaku balap liar yang selama ini sudah meresahkan masyarakat.

Kasatlantas memastikan sepeda motor tilang balap liar tidak akan pernah bisa keluar dari Mapolres Situbondo sebelum melewati masa dua bulan.

“Meski minta tolong kepada siapa pun tidak akan kita keluarkan. Ini untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Kalau dipermudah, maka pelaku akan gampang mengulangi lagi pelanggarannya,” tegas Kasatlantas Polres Situbondo. (dra/usy)