BUMIAKTUAL, SITUBONDO – Sebagai bentuk kesiapan dan disiplin personel dalam pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2024, Propam Polres Situbondo Polda Jatim melakukan penegakan dan penertiban disiplin (Gaktibplin) kepada anggota Polri dan ASN, Senin (15/7/2024).
Pemeriksaan kedisiplinan dilakukan oleh Kasat Lantas AKP Yudho didampingi Kasi Propam Ipda I Komang Adi Aryama, S.H. kepada seluruh personil yang terlibat Operasi Patuh Semeru 2024 termasuk kendaraan personil.
Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Propam Ipda I Komang Adi Aryama menyampaikan sebagai fungsi pengawasan dan penegakan disiplin, Propam berkomitmen untuk selalu menegakkan disiplin terhadap seluruh Personil Polres Situbondo sebelum melaksanaan operasi atau razia yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Karena fungsi lalu lintas (Lantas) yang dikedepankan dalam pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2024, maka khusus anggota Satlantas dilakukan penegakkan disiplin tersendiri oleh Propam sebelum terjun ke lapangan untuk melakukan penertiban lalu lintas.
Pemeriksaan menyasar kendaraan anggota Polri dan ASN meliputi kelengkapan surat-surat kendaraan, STNK dan SIM, kelengkapan kendaraan seperti kaca spion, pelat nomor juga tidak luput dalam pengecekan. Termasuk kelayakan kendaraan lainnya juga diperiksa untuk melihat kepatuhan dan kedisiplinan anggota Polri.
Hasil pemeriksaan semua anggota Polri dan ASN sudah mematuhi aturan lalu lintas baik kelengkapan SIM, STNK dan juga kelengkapan kendaraan sudah sesuai standar atau spesifikasi teknis.
“Kegiatan razia ranmor personil yang dilakukan bertujuan untuk menegakkan kedisiplinan personil dalam berlalulintas. Jadi sebelum mendisiplinkan masyarakat maka anggota Polri harus terlebih dahulu tertib berlalu lintas,” terangnya.
Seperti diketahui, Polres Situbondo menggelar Operasi Patuh Semeru 2024 selama dua pekan terhitung mulai tanggal 15 – 28 Juli 2024. Tujuannya meningkatan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta mengurangi tingkat pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Sementara itu, Kasatlantas polres Situbondo AKP Yudo melalui Kanit Gakkum Ipda Rachman menyebut jika mayoritas pelanggar lalu lintas di kabupaten Situbondo selama tri wulan pertama dan kedua 2024 didominasi oleh tidak memiliki surat ijin mengemudi atau SIM serta pengendara di bawah umur.
“Untuk data pelanggaran lalu lintas pada tri wulan pertama dan kedua didominasi oleh pengendara kendaraan bermotor tidak memiliki surat izin mengemudi serta dibawah umur, oleh karena itu salah satu prioritas Ops Patuh Semeru yakni pengendara dibawah umur,” Pungkasnya. (inu/usy)
