BUMIAKTUAL, SITUBONDO –Pemerintah Kabupaten Situbondo akhirnya memberlakukan Work From Home(WFH) bagi para ASN. Sehari dalam satu minggu. Yakni, setiap hari rabu. Kepastian itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.6.2/77d/431.404/2026 Tentang Penerapan Work From Home (WFH) Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo, tertanggal 10 April 2026.
Dalam surat yang ditandatangani langsung Bupati Wahyu Rio Yusuf Prayogo tersebut menegaskan bahwa Selama pelaksanaan WFH dilarang meninggalkan tempat kediaman, wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang dimiliki, bersikap responsif dalam menindakianjuti arahan dari pimpinan terkait penugasan yang diberikan, dan siap hadir di kantor apabila dibutuhkan.
Selain itu, pelaksanaan WFH tidak mengurangi kewajiban ASN dalam memenuhi target kinerja, menjaga disiplin, serta melaksanakan tugas dan fungsi jabatan. Selama pelaksanaan WFH tetap wajib melakukan pencatatan kehadiran melalui BKPSDM Mobile.
Sementara itu, Kepala BKP SDM Situbondo, Dr Fathor Rakhman menerangkan, Perangkat Daerah yang memberikan pelayanan publik secara langsung atau berdampak langsung kepada masyarakat agar tetap melaksanakan tugas kedinasan dari kantor (Work From Office WFO). “Demikian juga Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Kepala Perangkat Daerah); Jabatan Administrator;Jabatan Pengawas; Camat dan Lurah juga harus WFO,” imbuh Fathor Rakhman.
Dia juga menambahkan, bahwa Bupati Situbondo meminta kepada kepala OPD untuk memastikan pelaksanaan tugas kedinasan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik pada masyarakat. (dra/usy)
