BUMIAKTUAL, SITUBONDO – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Anti Begal Polres Situbondo akhirnya berhasil mengamankan pelaku kejahatan yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama setahun terakhir. Dia adalah Kris (40) warga Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Minggu 14 Juni 2026.
Kris merupakan tersangka dugaan kekerasan seksual kepada anak di bawah umur penyandang disabilitas pada tahun 2024 di Kecamatan Panji. Aksinya dilaporkan oleh keluarga korban. Saat proses hukum berjalan di Polres Situbondo, Kris menghilang dari Situbondo.
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Selimat mengakui jika Kris sudah lama masuk dalam DPO. Terhitung sejak Desember 2025. Mulai saat itu, polisi terus mengendus keberadaan tersangka hingga akhirnya pelaku di tangkap di Bali.
“Jadi setelah dilakukan pengembangan informasi dan pelacakan terhadap posisi pelaku, Tim URC Anti Begal langsung bergerak ke Bali. Pelaku kita amankan di daerah Gianyar, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, pada Rabu 10 Juni 2026,” papar Kasatreskrim.
Menurut Kasatreskrim, Kris sempat mengelak saat dituding sebagai pelaku pencabulan. Namun, begitu polisi menunjukkan foto dan bukti-bukti lain, dia tidak bisa berkutik. “Pelaku sudah kita jebloskan ke sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, menjalani serangkaian proses penyidikan,” pungkas Kasatreksrim. (dra/usy)
