BUMIAKTUAL, Situbondo- Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo melaksanakan penelitian kasus pertanahan terkait pengaduan masyarakat atas sengketa kepemilikan hak atas tanah yang berlokasi di Kelurahan Patokan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo.
Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat. Penelitian kasus bertujuan untuk memperoleh informasi dan data yang diperlukan serta mengkaji permasalahan pertanahan berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo melakukan penelaahan terhadap dokumen dan informasi terkait serta berkoordinasi dengan pihak-pihak yang berkepentingan guna mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai permasalahan yang diadukan.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo berkomitmen untuk terus menangani setiap pengaduan masyarakat secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan pertanahan yang berkualitas dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya (tim)
