BUMIAKTUAL,SITUBONDO– Anggota Satreskoba menangkap lima anggota jaringan pengedar narkotika di wilayah hukum Situbondo. Barang buktinya tidak tanggung. Yakni, puluhan ribu butir pil haram siap edar.
Kesuksesan Polres Situbondo ini karena dalam satu bulan terakhir cukup gencar melakukan razia ke sejumlah tempat. Ini dilakukan untuk meminimalisir peredaran pil haram di wilayah Kota Santri. Dengan tempo hampir satu bulan, kepolisian berhasil mengamankan 44.130 pil trex siap edar.
Dari kelima orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka, Bandar narkotika berinisial BAS (23) warga Desa Kotakan, Kecamatan/Kabupaten Situbondo. Dirinya mengaku mendapatkan pil koplo tersebut dari seorang rekannya yang ada di Kabupaten Jember. “Saya menjual dengan harga Rp 130 ribu dapat 100 butir,” kata BAS saat ditanya Kapolres Situbondo, AKBP Sugandi di depan wartawan, hari Kamis (23/01/2020).
Menurut Kapolres Sugandi, para tersangka akan dijerat dengan pasal 106 ayat 1 juncto pasal 197 subsider pasal 98 atay 2 juncto pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tenang kesehatan. Dengan ancaman cukup berat. “Ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda Rp 1,5 milyar,” bebernya.
Untuk ke dapan, Polres Situbondo akan terus intensif melakukan langkah-langkah. Di antaranya memberikan penyuluhan dan pembinaan tentang bahaya obat daftar G kepada anak-anak, generasi muda dan pelajar. “Kami akan bekerja sama dengan semua elemen, mulai dari tingkat Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Sekolah, dan lainnya,” pungkasnya. (dra/usi)
