Dicurigai Saat Nongkrong, Pemuda di Besuki Ditangkap Polisi dengan 165 Butir Pil Trex

BUMIAKTUAL, SITUBONDO – Gerak-gerik mencurigakan seorang pemuda yang nongkrong di pinggir jalan pada Kamis malam (19/6/2025) berujung pada pengungkapan peredaran obat keras berbahaya jenis Pil Trex di wilayah Besuki, Situbondo.

Sekira pukul 22.00 WIB, regu patroli Polsek Besuki tengah berkeliling di kawasan Kecamatan Besuki saat melihat seorang pemuda yang menunjukkan gelagat mencurigakan.

Tanpa menunggu lama, petugas melakukan pemeriksaan badan dan ponsel milik pemuda tersebut.

Dari ponsel itu, polisi menemukan riwayat percakapan tentang transaksi Pil Trex melalui aplikasi pesan singkat.

Temuan ini menjadi petunjuk awal yang langsung ditindaklanjuti oleh Kapolsek Besuki AKP H. Abdullah dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tak berselang lama, petugas berhasil menangkap AAR (21), warga Besuki, yang diduga kuat sebagai pengedar.

Pemuda tersebut diamankan di rumahnya, dan dari hasil penggeledahan ditemukan 165 butir Pil Trex yang disimpan dalam bungkus rokok dan kertas pembungkus rokok.

Barang bukti lain yang turut diamankan meliputi satu unit HP, satu buah dompet, serta uang tunai sebesar Rp876.000 dan Rp10.000.

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi menyatakan bahwa pelaku telah diserahkan ke Satresnarkoba untuk proses penyidikan dan pengembangan kasus.

“Ini bukti nyata komitmen kami dalam memberantas peredaran Okerbaya di Situbondo,” tegas AKP Luthfi, Sabtu (21/6/2025).

Pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal sesuai Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Polres Situbondo terus mengimbau masyarakat untuk segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba maupun obat keras berbahaya, demi mewujudkan Situbondo yang aman dan bebas dari penyalahgunaan obat-obatan. (dra/usy)