BUMIAKTUAL-SITUBONDO– Memasuki musim tanam tahun ini, sejumlah petani di Kabupaten Situbondo mengeluhkan kelangkaan pupuk bersubsidi. Menanggapi hal tersebut, Pemkab Situbondo bersama distributor pupuk melakukan sosialisasi pupuk bersubsidi agar bisa merata ke petani.
Di hadapan ratusan pemilik kios pupuk, Wakil Bupati Situbondo, Ir Yoyok Mulyadi mengatakan, saat ini masih ada dua distributor yang mengumpulkan pemilik kios pupuk. Nantinya akan ada tiga lagi distributor pupuk yang melakukan hal serupa. “Dari pertemuan ini, banyak persoalan pupuk bisa diurai, salah satunya bagaimana pupuk ini dapat memenuhi kebutuhan petani,” ujar Yoyok Mulyadi di Zona Futsal Akbar, Jumat (24/01/2020).
Ditegaskan, distributor pupuk memiliki peran yang sangat penting. Sebab, berhubungan langsung dengan kios dan petani. Sehingga dari RDKK yang diajukan oleh kios ke distributor hingga ke produsen bisa teratasi. “Maka kios dikumpulkan agar data itu diperbaiki, sehingga apa yang menjadi kebutuhan di kios bisa terpenuhi,” katanya.
Kuota pupuk subsidi di Kota Santri mengalami penurunan. Penyebabnya, berasal dari data RDKK yang diajukan oleh kios ke distributor hingga ke produsen juga menurun. “Sebelumnya 40 ribu ton pupuk dan sekarang tidak sampai 20 ribu ton pupuk,” tegasnya.
Sementara itu, Dandim 0823 Situbondo, Letkol Inf Ahmad Juni Toa sangat mengapresiasi acara pertemuan. Sebab, merupakan cara untuk menyelesaikan persoalan pupuk. “Memang dari pusat ada pengurangan 50 persen, akan tetapi ada upaya yang dilakukan Pemkab. Selaku Dandim 0823 saya minta bagi jajaran, agar benar-benar memastikan pupuk itu sampai tepat sasaran,” katanya.
Dandim berharap, agar distributor yang lain menggelar sosialisasi. Tujuannya, agar masyarakat mengerti persoalan pupuk bersubsidi. Sebab, saat ini ada pembatasan dua hektare kepada para petani. “Kalau lebih dari dua hektare tanahnya, jangan pakai subsidi, pakai saja pupuk non subsidi,” bebernya.
Menurutnya, pupuk subsidi memang milik pemerintah yang akan diberikan kepada petani yang membutuhkan. Jika dilanggar nantinya ada penegakan hukum yang berlaku. “Masalah sanksi itu ranah polisi, kalau itu dilanggar,” tegasnya. (dra/usi)
