Bupati Dadang : Pasien Positif Corona Hanya Diumumkan Oleh Gubernur

BUMIAKTUAL,SITUBONDO – Bupati Situbondo, Dadang Wigiarto menanggapi pernyataan adanya satu pasien asal Situbondo yang dinyatakan positif Covid-19 oleh Rumah Sakit di Kabupaten Bondowoso, Rabu (26/03/2020). Menurut dia, tidak sepantasnya tingkat Kabupaten mengumumkan pasien yang positif corona.

Menurut Bupati Dadang, orang yang bisa menyatakan pasien terinfeksi positif Covid-19 adalah Pemerintah Pusat melalui Gubernur. Kata dia, saat ini pemerintahannya sedang menunggu tahapan lanjutan, yaitu pembanding labolatorium. “Jadi Kabupaten tidak boleh mengumumkan pasien ini adalah positif. Kita masih menunggu resminya dari Pusat,” kata Dadang Wigiarto saat melakukan peninjauan ruang isolasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Abdoer Rahem Situbondo, Kamis (26/03/2020).

Dia menjelaskan, saat ini ada penambahan jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 17 orang. Sedangkan Pasien Dalam Pengawasan masih tetap sama seperti, yaitu tiga orang. “Jumlah total ODP berjumlah 114 orang,” bebernya.

Bupati dua periode itu menambahkan, dirinya sangat mengapreasikan Dinas Kesehatan Situbondo karena telah aktif menangangi kasus ini. Terutama kepada puskesmas di tiap kecamatan. “Kenapa ada penambahan ? Karena tim medis kita menjemput bola dan melakukan pemeriksaan. Itu sangat bagus sekali,” imbuhnya.

Data yang diterima oleh bumiaktual.com, tiga orang yang berstatus PDP masing-masing berada di Kecamtan Banyuglugur, Bungatan, dan Panji. Sedangan Kecamatan Kendit menjadi tempat terbanyak status ODP, yaitu 22 orang.

Hingga berita ini diterbitkan, Kabupaten Situbondo, melalui Bupati Dadang menyatakan Kota Santri belum memiliki satupun pasien positif Corona. Bahkan, ada tiga kecamatan yang bebas dari ODP dan PDP, yaitu Keamatan Arjasa, Jatibanteng dan Suboh. (dra/usy)