BUMIAKTUAL,SITUBONDO – DPRD Situbondo mendatangi kantor PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dengan anak perusahaan PNM Mekaar Syariah. Mereka membahas penagihan di tengah pandemi Covid 19. Hasilnya, perusahaan pinjam modal milik pemerintah ini menyetujui agar semua nasabah yang ada di Kota Santri untuk tidak ditarik tagihan selama tiga bulan ke depan. Tapi harus melewati mekanisme yang berlaku.
Wakil Ketua Komisi II, Hadi Prianto menjelaskan, ada beberapa syarat jika tidak lagi ingin ditagih oleh PNM Mekaar. Yaitu meminta keringanan secara tertulis. Kemudian diajukan pada pegawai PNM Mekaar Syariah yang ada di lapangan. “Bisa membuat surat penyataan resmi. Nanti tidak akan ditagih lagi dari bunga hingga pokok,” ujar pria yang akrab disapa Hadi, Rabu (15/04/2020).
Meski demikian, Hadi menyampaikan saat ini ada kesalahpahaman antara penagih PNM Mekaar dan beberapa kepala desa. Sebab, diketahui sudah ada beberapa desa yang menutup akses pintu masuk kepada pegawai simpan pinjam milik negara ini. “Kalau penagih di lapangan tidak bisa masuk ke desa, bagaimana mau memberikan keringanan. Di sini ada kesalahpahaman,” kata politisi Partai Demokrat itu.
Dia meminta, kepada kepala desa agar membuka pintu masuk bagi pegawai PNM Mekaar. Agar ada memberikan kelonggaran relaksasi, sebagaimana intruksi dari Presiden Indonesia, Joko Widodo. “Harus ada pemohon, nanti diteruskan ke system aplikasi. Agar nasabah tersebut tidak menjadi nasabah yang nunggak,” ujar Hadi.
Dia mencatat, setidaknya warga Situbondo yang meminjamkan modal ke PNM Mekaar ada sebanyak 50 ribu lebih nasabah. Sebagian besar dari mereka saat ini terdampak dari pandemi Covid 19. Sehingga tidak bisa membayar cicilan pinjaman. “Saat ini sudah ada enam ribu nasabah yang melakukan relaksasi, penundaan pembayaran selama tiga bulan,” pungkasnya. (dra/usy)
