Gara-gara Cuitan di FB, Pria di Besuki Dipolisikan

BUMIAKTUAL,SITUBONDO – Diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik yang diunggah melalui media sosial (medsos) Facebook, pemilik akun RB dilaporkan melanggar undang undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE) ke pihak yang berwajib.

Pelaporannya adalah Fadlan, Kepala desa (Kades) Jetis di Kecamatan Besuki. Dia didampingi oleh pengacaranya, Supriyono. Terlapor mengaku tidak terima dengan adanya unggahan berita di facebook (FB) terkait pemberian sembako kepada masyarakat miskin  yang dibagikan melalui E-Warung.

Supriyono menjelaskan, pemilik akun RB telah menyebut adanya perbedaan harga dan perbedaan item yang dibagikan setiap bulan kepada masyarakat miskin. Padahal, yang dibagikan oleh E-Warung yang sudah ditunjuk pemerintah itu sudah sesuai dengan prosedurnya yaitu sebesar Rp 200 ribu.

“Katanya kalau bulan Maret itu 15 Kg, tapi pada bulan April menjadi turun 10 Kg. Padahal, yang 10 Kg itu ada tambahan item lain yang harganya sama mencapai Rp 200.000. itu yang dia (terlapor) tidak faham dan kemudian diunggah ke FB,” kata Pengacara kondang Kota Santri itu.

Lebih jauh dia menambahkan, postingan di FB itu juga menyebut penyaluran sembako itu dilakukan di rumah pak Kades. Padahal, menurut kuasa hukum, kliennya tidak pernah ikut campur hal hal semacam itu. “Yang menyakitkan itu, dia menyebut kalau penyaluran itu dilaksanakan di rumah Kades. Padahal tidak pernah. Kalau di E – Warung ya di E – Warung dan pak kades gak pernah ngerecoki,” pungkas pengacara asal Besuki itu.

Kasubag Humas polres Situbondo, Iptu Ali Nuri mengatakan, bahwa laporan dugaan ITE tersebut sudah masuk ke kantornya dan masih didalami oleh petugas dengan meminta keterangan saksi saksi. “Laporannya sudah masuk dan saat ini kasus tersebut masih didalami oleh petugas,”kata mantan Kapolsek Sumbermalang. (dra/usy)