Tidak Pakai Masker Didenda Rp 50 ribu, Setuju ?

BUMIAKTUAL,SITUBONDO – Pemerintah Kabupaten Situbondo saat ini sedang merancang Peraturan Bupati (Perbup) tentang New Normal. Salah satu isinya, masyarakat wajib menggunakan masker jika beraktivitas di luar rumah. Jika tidak, sanksinya akan didenda Rp 50 ribu.

Dadang Wigiarto, Bupati Situbondo menjelaskan, rancangan Perbup masih akan terus didiskusikan. Sebab, akan terjadi perdebatan. Karena Perbup jika secara normal tidak boleh ada sanksi. “Tapi ini dalam rangka darurat, dari pada tidak berbuat. Kalau toh berbuat dianggap ada kesalahan. Masih mending tidak berbuat daripada tidak berbuat,” kata Bupati Dadang, Jumat (12/06/2020).

Bupati dua periode menambahkan, untuk pembahasan sanksi masih terlalu jauh. Sebab, pemerintah akan terus melakukan masukan dari semua kalangan. “Perbup akan dibuka krannya untuk umum,” imbuhnya.

Kata Dadang, jika Perbub sudah final, maka akan di bantu oleh oleh pihak kepolisian dan TNI. Tetapi penegaknya tetap dilaksanakan oleh Satpol PP. “Tidak serta-merta disanksi, tentu ada tahapan,” imbuhnya.

Dadang menyarankan, agar masyarakat tetap selalu mematuhi protokol kesehatan. Sebab, dengan cara itu, Virus Korona tidak mudah menyerang tubuh manusia. “Di sana sudah jelas, menggunakan masker jika beraktivitas di luar rumah, jaga jarak, hindari kerumunan, sering mencuci tangan,” tutupnya. (dra/usy)