BUMIAKTUAL, SITUBONDO – Lima orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Situbondo yang sempat dikarantina kantor eks Kejaksaan sudah dipulangkan, Minggu (14/06/2020). Itu dikarenakan kondisi kesehatan bagus dan menunjukkan hasil non Reaktif hasil rapid test.
Dadang Aries Bintoro, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Situbondo menjelasakan, semua PMI telah diperiksa kesehatannya selama dua hari. Yaitu pada hari Sabtu dan Minggu sebelum mereka dipulangkan. “Selama dikarantina makan dan minum ditanggung oleh GTTP Kabupaten Situbondo,” imbuhnya.
Kata Dadang, kelima PMI tersebut adalah Tolak Ima (45) warga Desa Kilensari Kecamatan Panarukan; Hespiana (35), warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih; Totok Erfandi (40) dan Niwati (39), keduanya asal Desa/Kecamatan Kendit, serta Eko Saputra (32), asal Desa Bayeman, Kecamatan Arjasa.
Salah seorang PMI bernama Tolak Ima mengatakan, dirinya bekerja di Malaysia hanya enam bulan. Namun karena dirinya berangkat melalui jalur ilegal, dirinya ditangkap oleh polisi Malaysia. ”Bahkan, saya langsung ditahan selama enam bulan, sebelum akhirnya saya dan 4 PMI asal Kabupaten Situbondo lain dideportasi dan dikarantina ke Tanjung Pinang Riau,” bebernya.
Kata dia, selama di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, dirinya menjalani karantina selama 40 hari. Bahkan, setelah lewat masa itu, mereka kesusahan untuk menemukan kapal. “Saya menetap di sana kurang lebih dua bulan. Itu terjadi karena tidak ada kapal,” imbuh ibu dua anak itu.
Singkat cerita, Tolak Ima menemukan tiket kapal pada 10 Juni 2020. Dirinya pun bergegas segera pulang ke kampung halaman. Tapi saat tiba di Tanjung Periok, Surabaya dirinya langsung dijemput oleh GTTP Situbondo. “Bermalam di karantina ini selama semalam. Tapi Alhamdulillah sekarang sudah bisa pulang,” terangnya. (dra/usy)
