BUMIAKTUAL, SITUBONDO – Pemerintah pusat telah mentandatangani inpres, atur sanksi protokol kesehatan. Salah satunya, masyarakat wajib memakai masker di tempat umum. Untuk itu, sosialisasi di Situbondo sangat digencarkan. Emak-emak dipilih untuk menjadi corong sosialisasi penggunaan penutup mulut dan hidung.
Bupati Situbondo, Dadang Wigiarto menerangkan, organisasi perempuan dalam waktu dekat ini akan terus melakukan sosialisasi penggunaan masker. Sebab, pemakaian masker di tempat umum adalah salah satu protokol kesehatan. “Terutama PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga) dan yang lainnya akan memberitahuan kepada masyarakat bahwa masker itu penting,” kata Bupati Dadang, Jumat (07/08/2020).
Kata dia, masker dapat mengurangi resiko penularan virus menular. Bahkan, dari data kesehatan, berkat penutup mulut dan hidung dapat mengurangi resiko penularan hingga 50 – 60 persen. “Jika ada masyarakat yang tidak bermasker, akan ada resiko didenda dan diberi hukuman sosial,” jelas Bupati Dadang.
Tapi, untuk penindakan sanksi itu, masih dalam proses penyempurnaan. Bupati dua periode itu juga akan membagikan 500 ribu masker kepada masyarakat umum. Pembagian itu akan berlangsung hingga tujuh hari kedepan. “Kita gunakan sosialisasi dulu, salah satunya membagikan 500 ribu masker selama satu minggu kedepan,” imbuhnya.
Sementara itu, di peta penyebaran Covid 19 di Kabupaten Situbondo tercatat ada penambahan lima kasus. Total ada 276 orang terkonfirmasi Covid 19. Sedangkan kasus sembuh juga bertambah 34 orang. Sehingga total mencapai 246. Kemudian ada 17 orang sedang dalam perawatan dan 13 orang meninggal dunia. (dra/usy)
