BUMIAKTUAL, SITUBONDO –Sidang pertama kasus pengrusakan oleh oknum pesilat PSHT digelar secara online, Senin (26/10/2020). Itu dilakukan untuk menghindari kerumunan massa di saat pandemi Covid 19.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Situbondo Handoko Alfiantoro SH, M.Hum menjelaskan, sidang perdana pengerusakan kios, kaca mobil dan lapak pedagang yang terjadi beberapa bulan lalu di Desa Trebungan Kecamatan Mangaran dan Desa Kayuputih, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo di sidangkan secara online. “Sebagai upaya pencegahan atau memutus mata rantai penularan pendemi COVID-19 di Kabupaten Situbondo,” jelas pria yang akrab disapa Handoko itu.
Lebih lanjut, sidang perdana secara vertual ini melibatkan 15 terdakwa dari sembilan perkara. Sedangkan terdakwa yang lainnya akan disidangkan secara virtual juga pada hari Senin hingga Kamis minggu depan. “Acara sidang pertama berjalan dengan lancar,” terang Handoko.
Kasi Pidum Kejari Situbondo, menambahkan para tersangka PSHT di jerat dengan pasal 170 dengan ancaman hukuman lima tahun lebih dan pasal 216 dengan ancaman hukuman di bawah setahun. “Pada sidang perdana ini, kita hanya ful membacakan dakwaan terhadap para terdakwa PSHT,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, ratusan orang melakukan aksi anarkis di Desa Trebungan Kecamatan Mangaran dan Desa Kayuputih, Kecamatan Panji, Minggu (10/08/2020). Meski tak ada korban jiwa, kerugian akibat insiden itu mencapai Rp 138 juta. (dra/usy)
