BUMIAKTUAL, SITUBONDO – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Situbondo, Syaifullah ditunjuk sebagai Pelaksana harian (Plh) Bupati Situbondo. Keputusan itu langsung dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Syaifullah membenarkan atas penunjukkannya tersebut. Ia akan menjalani tugas-tugas bupati sampai awal bulan Desember. Tepatnya sampai masa cuti Wakil Bupati,Yoyok Mulyadi berakhir tanggal 05 Desember. “Kalau pak wakil bupati sudah masuk, saya sudah tidak menjadi Plh,” terangnya, Jumat (27/11/2020).
Diketahui, Wabup Yoyok saat ini sedang menjalani cuti sejak 26 September hingga 05 Desember. Alasannya, karena sedang mencalonkan sebagai Bupati Situbondo periode berikutnya.
Data yang diterima bumiaktual.com, Syaifullah menjabat sebagai Plh bupati mengacu pada peraturan perundang-undangan nomor 23 tahun 2014 yang sudah diubah menjadi UU nomor 09 tahun 2015. “Apabila bupati atau wakil bupati berhalangan sementara maupun tetap, pelaksana tugas harian adalah sekda,” katanya.
Sekda Syaifullah menerangkan, kewenangan Plh hanya melaksanakan tugas-tugas rutin bupati. Seperti surat-menyurat. Tidak bisa mengambil kebijakan strategis yang berdampak terhadap perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran. “Jadi, hanya melaksanakan tugas saja,” terangnya.
Terkait dengan kebijakan strategis, bisa dijalankan wakil Bupati setelah habis masa cutinya. Sebab, pasca meninggalnya Bupati Dadang, secara otomatis Wabup Yoyok menduduki jabatan tersebut. “Bisa diangkat jadi Pj Bupati. Untuk statusnya tergantung gubernur nanti” tutup Syaifullah.(dra/usy)
