Tuntutan Pidana Oknum PSHT Bervariasi, 10 Bulan Hingga 1,5 Tahun

BUMIAKTUAL, SITUBONDO – Sebagian besar Oknum PSHT yang sempat terlibat kerusuhan di Situbondo kini telah memasuki tuntutan pidana. Hukumannya bervariasi, mulai dari sepuluh bulan, hingga 18 bulan kurungan penjara.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Situbondo Handoko Alfiantoro tidak merinci jumlah tersangka oknum PSHT yang telah mamasuki tuntutan pidana. Hanya saja, dia menjelaskan ada sekitar 80 persen telah dituntut. “Tuntutannya sesuai dengan peran masing-masing,” jelasnya saat dikonfirmasi oleh sejumlah awak media, Selasa (08/12/2020).

Kata dia, tuntutannya terhadap oknum PSHT bervariasi. Mulai dari sepuluh bulan, hingga tertinggi satu tahun enam bulan. Itu semua terlibat dalam kasus kerusuhan di sebuah desa di Situbondo. “Kalau yang berperan sebagai penggerak pertama belum dituntut,” imbuhnya.

Handoko menjelaskan, orang yang mengajak atau mengkoordinasikan puluhan pesilat itu masih belum dilakukan penuntutaan. “Dijadwalkan akan dituntut pada pekan depan ini,” tambahnya.

Ia juga menjelaskan, selama proses persidangan dimasaa pendemi virus korona. Kejaksaan Negeri menerapkan proses sidang online. Itu dilakukan, sebagai antisipasi penyebaran covid 19. “Kalau saksi tetap kita panggil ke kantor (Kejari),” beber Handoko.

Diberitakan sebelumnya, aksi brutal oknum PSHT di dua Desa Situbondo terjadi pada, Senin dinihari (10/08/2020). Lokasinya di Desa Kayuputih Kecamatan Panji dan Desa Trebungan Kecamatan Mangaran. Puluhan rumah dan tempat usaha, 4 unit mobil milik warga dirusak. Permasalahan awalnya karena adanya salah paham saat berebut bendera merah putih. (dra/usy)