BUMIAKTUAL, SITUBONDO – Berbagai kebijakan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 diambil. Salah satunya, pemberlakuan jam malam. Semua pusat pembelanjaan maksimal buka sampai jam 20.00.
Juru bicara satgas Covid-19 Situbondo, Dadang Aries Bintoro menjelaskan, kebijakan jam malam itu berlaku untuk seluruh pusat perbelanjaan, rumah makan, kafe, dan pertokoan. Itu berlaku dari 15 Januari hingga 25 Januari. “Untuk memutus penularan Covid-19,” jelasnya, Minggu (24/01/2021).
Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo Situbondo itu menambahkan, akan melakukan evaluasi pada hari Senin (25/01). Sebab, penularan virus korona di Situbondo terus bertambah. “Kita akan evaluasi terkait dukungan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM),” imbuhnya.
Kata dia, selama pembatasan itu diterapkan, sejumlah petugas sering melakukam himbauan. Jika ada yang melanggarnya maka akan diberikan sanksi teguran. “Petugas sering mendatangi pertokoan dan pemilik kafe untum sosialisasi,” jelas pria yang akrab disapa Dadang itu.
Dalam isi surat edaran bupati itu, juga diatur pembatasan kapasitas tempat ibadah. Paling banyak 75 persen. Kemudian, jumlah pengunjung tempat wisata maksimal 50 orang.
Begitu juga dengan pelaksanaan kegiatan sosial budaya, serta hajatan di tengah masyarakat, tidak boleh diikuti lebih dari 50 persen dari kapasitas seharusnya. “Semua kegiatan dilakukan sesuai Protokol Kesehatan,” tutup Dadang. (dra/usy)
