Razia Polisi Temukan Ratusan Botol Miras di Eks Lokalisasi Gunung Sampan

BUMIAKTUAL, SITUBONDO – Personel gabungan Samapta dan Intelkam menyita ratusan botol minuman keras saat di eks lokalisasi Gunung Sampan desa Kotakan Situbondo, Senin malam (8/3/2021). Penjual minuman haram itu dikenakan sanksi tipiring.

Melalui Paur Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo menjelaskan, sekitar pukul 22.00 Wib, petugas patroli Samapta mendapat laporan masyarakat terkait adanya dugaan adanya peredaran atau penjualan minuman keras tanpa ijin yang meresahkan warga di Desa Kotakan Situbondo. “Petugas langsung mendatangi beberapa rumah warga yang diduga menjual miras,” bebernya.

Benar saja, razia yang dipimpin oleh Kasat Sabhara AKP Lukman Hadi, bersama anggota gabungan Samapta dan Intelkam menemukan 296 botol minuman beralkohol. Minuman itu terdiri dari dua jenis merek bir yang berbeda. “Petugas langsung membawa minuman itu ke Mapolres Situbondo,” imbuh Iptu Nanang.

Untuk memberi efek jera, pemilik minuman keras itu dikenakan sangsi berupa tipiring. Serta petugas juga menghimbau agar tidak lagi mengulangi perbuatannya. “Imbauan dan sosialisasi kepada pemilik warung, toko ataupun masyarakat agar tidak menjual minuman keras,” ungkap Iptu Nanang.

Ia juga meminta kepada masyarakat Situbondo, jika megetahui adanya peredaran miras diwilayahnya, untuk segera melapor kepada petugas berwajib. Tujuannya, agar menjaga kondusifitas di lingkungan masing-masing. “Segera melapor kepada kami, akan kami tindak lanjuti,” tutupnya. (dra/usy)