Situbondo Kekurangan PPNS, Komisi I Meminta PPNS Kembali ke Struktur Satpoll PP

BUMIAKTUAL, SITUBONDO – Wakil Ketua Komisi I DPRD Situbondo, Janur Sastra Ananda meminta agar Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kembali lagi bertugas di Satpoll PP. Sebab, diketahui tak ada posisi PPNS di instansi penegak peraturan daerah (Perda) itu. Sehingga, tak bisa lagi melakukan penyidikan kepada pelanggar perda.

Politikus Demokrat itu menjelaskan, sebelumnya ada dua PPNS. Tapi diketahui tak lama ini semua pergi dari instansi Satpoll PP. Satu orang pensiun dan satu orang lagi mendapat promosi jabatan ke luar instansi Satpoll PP. “Seharusnya mendapat promosi jabatan di lingkup satpoll PP saja,” bebernya, Jumat (12/3/2021).

Kata pria yang akrab disapa Janur itu, DPRD Komisi I telah menyepakati agar satu orang PPNS itu kembali lagi ke instansi Satpoll PP. Sehingga, jabatan PPNS masih melekat di dirinya. “Dengan begitu tetap bisa lagi melakukan penyidikan kepada PSK, gelandangan dan lainnya,” imbuhnya.

Janur mengatakan, PPNS adalah salah satu aset milik daerah yang harus dipertahankan di Satpoll PP. Sebab, untuk mendapatkan gelar itu, pemkab harus membiayai diklat dengan anggaran yang lumayan besar. “Ada sekolahnya, dan itu dibiayai oleh pemerintah. Tak sembarangan orang bisa mengikutinya,” jelas Janur.

Ia menyarankan, seharusnya PPNS bisa mengabdikan ilmunya di Satpoll PP minimal lima tahun. Sehingga, ilmu yang ditimba saat melaksanakan diklat bisa dimanfaatkan dengan baik. “Ini tidak sampai satu tahun sudah keluar dari instansi Satpoll PP. Itu sangat disayangkan,” tutup Janur. (dra/usy)