BUMIAKTUAL, SITUBONDO – Kepolisian berhasil membongkar praktik jual beli miras di Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo.
Bermodalkan informasi dari warga, petugas berhasil menyita ratusan botol miras jenis arak di rumah warga Desa Pesisir, Kecamatan Besuki, Sabtu Malam (22/6/2024).
Kapolsek Besuki AKP H. Abdullah, SH menyampaikan, pengungkapan miras berawal dari informasi masyarakat, kemudian ditindaklanjuti dengan peyelidikan.
Petugas kemudian melakukan razia di sebuah rumah yang diduga pemiliknya menyimpan dan menjual minuman keras.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan puluhan dos yang isinya adalah minuman keras jenis arak kemasan 600 mililiter.
“Setelah kita data ada 524 botol arak. Kemudian barang bukti disita dan diamankan ke Polsek Besuki serta pemiliknya diamankan untuk dimintai keterangan dan proses lebih lanjut,” terang Kapolsek Besuki, AKP H. Abdullah, Selasa (25/6/2024) saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, mengatakan razia yang dilakukan Polsek Besuki merupakan salah satu upaya meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang salah satu penyebabnya adalah minuman keras (miras).
Razia miras, kata Kapolres, dilakukan rutin yang salah satu sasarannya adalah peredaran miras jenis arak karena harganya murah, sehingga anak sekolah bahkan anak di bawah umur pun dikhawatirkan mengkonsumsinya.
“Kepada masyarakat kami himbau agar tidak mengkonsumsi minuman keras atau berpesta minuman keras, apalagi menjualnya serta melakukan pengawasan terhadap pergaulan anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam miras. Karena banyak dampak buruk dari miras ini, salah satunya dapat menimbulkan gangguan kamtibmas dan memicu tindak kriminal,” pungkasnya. (inu/usy)
