Sejumlah Ritel Indomart dan Alfamart Berdiri di Dekat Pasar Tradisional, DPRD Minta DPMPTS Kaji Ulang Pemberian Ijin

BUMIAKTUAL, SITUBONDO – Pendirian sejumlah ritel Indomart dan Alfamart di kabupaten Situbondo dinilai menyalahi aturan oleh Komisi II DPRD Situbondo. Hal tersebut dikarenakan banyak ritel tersebut yang berdiri berdekatan dengan pasar tradisional.

Berdasarkan fenomena itu, Komisi II DPRD Situbondo meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengkaji ulang pemberian ijin usaha Indomart dan Alfamart di Kabupaten Situbondo.

Padahal, dalam peraturan daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2014 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern dilarang ketika jaraknya sangat dekat. Namun nyatanya hingga saat ini banyak ritel di beberapa lokasi dekat dengan pasar tradisional.

Ketua Komisi II DPRD Situbondo, Siswo Pranoto mengatakan, beberapa bangunan Indomart dan alfamart yang dekat dengan pasar tradisonal yakni di Pasar Tradisional Besuki, kemudian Pasar Tradisional Panarukan, Pasar Tradisional Panji dan beberapa pasar tradisional lainnya.

“Dibeberapa pasar itu jaraknya sangat dekat. Padahal sudah diatur di dalam perda bahwa dilarang ada Indomart dan alfa mart yang dekat dengan pasar tradisonal. Karena yang dirugikan pasar tradisional dan toko kelontong disekitar pasar.  Peminatnya mereka sepi,” ujarnya, Jumat (2/8/2024).

Dijelaskan, bahwa bangunan Indomart dan alfamart hanya boleh Didirikan apabila jaraknya jauh dengan pasar tradisional. Dalam aturan Perda Nomor 13 Tahun 2014 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern minal 1,2 Kilometer hingga 2 kilometer.

Pria yang akrab disapa Siswo menyatakan, bangunan Indomart dan alfamart sudah banyak yang tidak mematuhi aturan. Anehnya, dinas tetap mengeluarkan ijin supaya usaha tersebut tetap berjalan di Situbondo meskipun sudah jelas-jelas melanggar perda.

“Masalah ijin ini sangat penting. Makanya ketika ijin itu belum dikeluarkan maka dilihat dulu ke lapangan. Apakah ijin bangunan yang akan didirikan tidak dilarang oleh Perda, atau aspek sosial lingkungan berdampak buruk atau tidak kepada pemilik usaha toko kelontong,” jelasnya.

Siswo berharap, dinas lebih profesional dalam mengeluarkan ijin. Jangan mementingkan banyaknya bangunan Indomart dan alfamart yang aktif beroperasi di Situbondo.

“Seharusnya pemerintah lebih mengutamakan usaha warga Situbondo, seperti toko kelontong toko sembako milik warga lokal. Buat apa ada Indomart dan Alfamart kalau justru merugikan warga kita sendiri,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP, Qurrotul Aini saat dihubungi Via Chat Whatsapp Pukul 18.00 WIB tidak menanggapi. (inu/usy)