BUMIAKTUAL, SITUBONDO – Satpol PP Situbondo bersama Bea Cukai Jember mengadakan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan bidang Cukai kepada anggota Satlinmas, tokoh masyarakat dan pelaku usaha se-Kecamatan Banyuglugur, di salah satu hotel wilayah Situbondo, Desa/Kecamatan Banyuglugur, Selasa (27/8/2024).
Kasat Pol PP Kabupaten Situbondo Sopan Efendi, melalui Kabid Linmas dan Damkar, Agus Sutiyono menyampaikan, kegiatan sosialisasi ini digelar karena maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Situbondo, utamanya wilayah Kecamatan Banyuglugur.
“Sosialisasi tentang peraturan perundang-undangan bidang cukai rokok ini sangat diperlukan untuk memberikan pemahaman kepada para pengusaha, Jadi melalui acara sosialisasi ini anggota Satlinmas, tokoh masyarakat dan pelaku usaha tentang peraturan Perundang-undangan di bidang cukai,” jelas Agus.
Pada acara yang dibuka langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra pada Setdakab Situbondo, Prio Andoko itu bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran tentang bahaya rokok ilegal, dan diharapkan dapat bekerja-sama dengan pemerintah, dalam hal ini Satpol PP dan Bea Cukai Jember untuk menekan peredaran rokok ilegal.
“Peserta sosialisasi penegakan peraturan Perundang-undangan di bidang cukai hari ini diikuti sebanyak 90 orang, terdiri dari 50 orang anggota Satlinmas, 20 orang tokoh masyarakat dan 20 orang pelaku usaha se-Kecamatan Banyuglugur,” ungkap Agus.
Adapun narasumber pada acara sosialisasi itu yakni Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Situbondo, Bea Cukai Jember, Kepala Bappeda, Kejaksaan Negeri dan Polres Situbondo. (inu/usy/pro)
